Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, cakupan penjaminan simpanan yang dijalankan lembaganya melampaui amanat Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

Dia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan UU tersebut, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah dan per bank.

“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat undang-undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dan The International Association of Deposit Insurers (IADI) yang berkisar 80 persen,” kata Purbaya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa data per Agustus 2023, LPS telah menjamin sebanyak 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta nasabah bank umum dan bank syariah serta unit usaha syariah.

Lebih lanjut dia mengatakan jika secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 47,97 persen dari total simpanan atau setara dengan Rp3.898,63 triliun. Hal itu menurut dia, dapat menciptakan landasan yang kuat untuk perlindungan dan stabilitas keuangan di sektor perbankan.

Pada sektor Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), Purbaya mengatakan tingkat cakupan jaminan mencapai 99,98 persen dari total 15,56 juta rekening. Secara nominal dia melanjutkan, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 94,15 persen dari total simpanan, setara dengan Rp151,2 triliun.

Adapun keberhasilan LPS dalam memberikan perlindungan finansial tidak hanya sesuai dengan amanat undang-undang, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk mencapai dan menjaga kualitas layanan di tingkat global.

Baca juga: LPS pertahankan suku bunga penjaminan 4,25 persen

Baca juga: LPS bayarkan klaim simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu tahap I

Pewarta: Rivan Awal Lingga
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023