Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera akan kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (16/5).
"Benar Hilmi Aminuddin besok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah) dan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Hilmi sebelumnya diperiksa pada Selasa (14/5) sebagai saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Ahmad Fathanah.
Dalam pemeriksaan tersebut Hilmi diminta untuk mengonfirmasi rekaman pembicaraan telepon milik Ahmad Fathanah.
"Rekaman semuanya dibuka, tapi semuanya `bluffing` isinya, maksudnya tanya saja ke penyidik," kata Hilmi seusai pemeriksaan sekitar enam jam pada Selasa (14/5).
Perwakilan Divisi Hukum PKS Zainuddin Paru mengatakan bahwa rekaman tersebut adalah rekaman Fathanah yang bicara dengan pihak lain mengenai ucapan Fathanah yang mengatakan mengenal anak Hilmi yaitu Ridwan Hakim.
"Bicara bahwa `Ini saya sudah berhadapan dengan Ridwan, putra Ustad Hilmi` tentang hal ini dan seterusnya, penyidik tanya apakah kenal suara ini, ustad Hilmi hanya kenal suara Fathanah saja," jelas Zainuddin.
Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas 4 hektar di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi.
Pasca pemeriksaan Hilmi Aminuddin, terjadi kericuhan antara para jurnalis dengan sejumlah pria yang diduga pengawal Hilmi.
Menanggapi kericuhan tersebut Johan Budi mengatakan bahwa KPK akan mengantisipasi agar hal itu tidak terulang lagi pada Kamis.
Hari ini KPK juga menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS di jalan TB Simatupang Jakarta Selatan yaitu di ruang staf bendahara, rumah singgah atau tempat singgah dan di kantor bengkel.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman serta asisten Mentan, Soewarso pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013