Makassar (ANTARA News) - Sekolah Menengah Tingkat Pertama Negeri (SMPN) 23 di Jl Paccinang Raya, Kelurahan Tallo Baru, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan disegel salah seorang yang mengklaim lahan sekolah tersebut adalah miliknya, Rabu.
Dalam penyegelan itu, gerbang sekolah digebok dan dipasangkan spanduk bertuliskan lahan ini milik Kamaruddin Solle selama dua jam. Para siswa yang datang sejak pagi pukul 07.00 WITA terpaksa menunggu hingga pukul 09.00 WITA.
Diketahui jumlah siswa disekolah itu ini sebanyak 1.353 orang. Para siswa pun tertahan di depan sekolah selama lebih dari 90 menit. Penyegelan akhirnya di lepas karena para siswa berteriak-teriak meminta sekolahnya dibuka sambil mendorong-dorong pagar.
"Gembok dan pintu baru dibuka setelah para siswa protes ingin masuk sekolah. Mereka bahkan hampir mengeroyok pelaku penyegelan," jelas Kepala Sekolah SMP Negeri 23 Makassar Basri Jarru di ruang kerjanya.
Kepsek yang baru menjabat ini mengatakan, tindakan penyegelan pihak Kamaruddin Solle dan rekannya sangat disesalkan, sebab sehari sebelum penyegelan itu telah dilakukan pertemuan di DPRD Makassar dan sepakat tidak ada penyegelan.
"Untungnya kami masih berfikir positif dan tidak melaporkan perbuatan itu ke polisi, pasti dia tangkap," kesalnya.
Menurutnya, tindakan penyegelan yang dilakukan, Kamaruddin adalah salah alamat. Padahal, sebelumnya Pemerintah Kota Makassar telah membayar ganti rugi atas lahan penggugat yang mengkalim lahan itu miliknya.
Dirinya juga memperlihatkan sertifikat hak pakai nomor 20001, daftar isian 7574/1999 dengan NIB 20.01.09.03.001164 tertanggal 30 Juni 1999 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Ujungpandang saat itu, HM Khudori.
Kami sudah rapat koordinasi dengan Polsek, Danramil, dan Dinas Pendidikan, serta penggugat tadi. Disepakati tidak ada penyegelan, sebab perlakukan itu sangat merugikan siswa," keluhnya.
Sementara, dipihak Kamaruddin Solle juga memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang ditempati sekolah seluas 1.750 meter persegi. Dirinya mengkalim mengantongi surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 168K/TUN/2008 perkara kasasi Tata Usaha Negara antara KANKAN Pertanahan Kota Makassar melawan, Bajirah, selaku nenek Kamaruddin.
Dalam isi putusan itu, menyebutkan bahwa sertifikat yang dimiliki Pemkot Makassar atas SMPN 23 batal. Hal itu dikarenakan putusan rapat permusyawaratan MA pada 25 Maret 2009 ditetapkan Ketua MA sebagai ketua majelis, Marina Sidabutar dan Imam Soebeti.
"MA membatalkan sertifikat itu yang diterbitkan Badan Pertanahan Kota Makassar untuk Pemkot Makassar," katanya.
Ia berdalih, penyegelan tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan seluruh ahli waris seperti, Syamsuddin Solle, Sainuddin Solle, Syarifuddin Solle, Salman Solle, dan Salmiah Solle yang diketahui merupakan satu keluarga.
Bahkan Kamaruddin mengancam segera melakukan penyegelan kembali apabila Pemkot Makassar tidak segera menindaklanjuti dengan membayar ganti rugi lahan yang diklaim miiliknya.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013