Haguen (ANTARA News) - Penuntut umum Pengadilan Kriminal Internasional, Selasa, mengatakan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait peristiwa seputar serangan pasukan Israel kepada armada bantuan kemanusiaan yang berlayar dari Turki ke Jalur Gaza pada 2010 yang menewaskan sembilan orang.

Penuntut umum mengatakan dalam sebuah pernyataan jika ia harus melakukan pemeriksaan berdasarkan masukan dari negara di Samudra India, Comoros, tempat satu dari kapal-kapal yang diserang itu terdaftar.

Hanya sedikit pemeriksaan pendahuluan yang berakhir dengan penyelidikan penuh, apalagi pengadilan.

"Kantor saya akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam upaya untuk menentukan apakah kriteria untuk melakukan investigasi terpenuhi," katanya dalam menanggapi masukan itu, yang diberikan oleh sebuah firma hukum Turki, demikian Reuters.


Penerjemah: GNC Aryani

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013