Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh menjajaki penggunaan kartu kredit untuk pembayaran belanja yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBK,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya Ali Munir, di Nagan Raya, Kamis (28/9).
Menurutnya, penerbitan KKPD merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu dalam rangka percepatan realisasi APBK Nagan Raya, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan tumbuh kembangnya UMKM lokal di Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, kata Ali Munir, KKPD juga dapat digunakan untuk pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBK. Sehingga dapat mengurangi penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang pengeluaran (UP).
Ali Munir menjelaskan, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Untuk itu, Pemkab Nagan Raya berharap kepada PT Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram, agar dapat membuat kebijakan terkait penggunaan KKPD dalam belanja APBK pada Pemkab Nagan Raya.
Pemimpin Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Jeuram Alwin Patra menyampaikan apresiasi dan dukungannya terkait perjanjian kerja sama tentang penerbitan KKPD tersebut.
“Sebagai mitra kerja Pemkab Nagan Raya, kami mendukung sepenuhnya penerbitan KKPD ini,” katanya.
Pihaknya mengharapkan kerja sama tersebut dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Nagan Raya.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023