Jakarta (ANTARA) -
“Kami atas nama manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan belasungkawa dan turut prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban," kata Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Sumatera Barat Riau-Kepulauan Riau Eko Yuyulianda dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polisi Riau periksa 12 saksi terkait kecelakaan kerja di PHR
Eko menjelaskan santunan yang diserahkan adalah bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja juga keluarganya, serta membantu perekonomian mereka.
Kecelakaan yang terjadi di kilometer 11 Pangkalan Pisang, Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, pada Selasa (26/9) menyebabkan satu orang pegawai non-ASN dari Bagian Protokol Gubernur Riau Ichfa A Zuhri meninggal dunia, serta seorang fotografer Dinas Komunikasi dan Informatika Riau Novriansyah dalam keadaan kritis dan hingga saat ini sedang mendapatkan perawatan.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi saat rombongan sedang dalam perjalanan pulang usai acara Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Riau tahun 2023.
Eko menjelaskan dua orang peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban pada kejadian tersebut merupakan pegawai non-ASN dan tenaga harian lepas (THL) yang telah didaftarkan Pemerintah Provinsi Riau ke dalam program jaminan sosial.
"Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, tetapi juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” paparnya.
Baca juga: 900 petani Kampar Riau terima Kartu BPJAMSOSTEK
Ia menegaskan ahli waris dari keluarga almarhum peserta atas nama Zuhri akan mendapatkan manfaat sebesar Rp142 juta, yang terdiri atas manfaat santunan JKK meninggal dunia sebesar 48 kali gaji dari upah yang dilaporkan, santunan berkala sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta sebagai bentuk dari manfaat program JKK.
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka, Eko menyampaikan bahwa peserta akan mendapatkan manfaat berupa perawatan di Pusat Layananan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa ada batasan biaya hingga sembuh.
Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Apabila peserta mengalami kecacatan, juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat return to work, yakni pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
"Risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita kapanpun dan di mana pun, oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri para pekerjanya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK," tuturnya.
Sementara, ibu dari Zuhri, Fatmiati, yang menerima manfaat program ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK atas santunan yang diberikan.
“Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu seluruh administrasi, sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin. Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata dia.
Baca juga: Dirawat 5,5 tahun, BPJAMSOSTEK tanggung biaya Prantino tanpa batas
Baca juga: 1.500 guru bantu di Riau jadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kota Pekanbaru Iman Santoso Achwan menjelaskan pihaknya terus memastikan keluarga dari seluruh peserta jaminan sosial mendapatkan kepastian haknya, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai non-ASN.
“Kami hadir menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJAMSOSTEK yang terdaftar sejak Februari 2021 kepada non-ASN Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, biaya pemakaman dan santunan berkala," ujar Iman.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023