Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, kembali menangkap tangan dua orang penyidik pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga menerima suap dari wajib pajak.
Petugas pajak itu dicokok oleh KPK sejak pagi tadi dan tiba untuk pemeriksaan lanjutan di gedung KPK Jakarta pada pukul 12.47 WIB.
Oknum pajak tersebut diduga bertugas sebagai pegawai Direktorat Jenderal Wilayah Pajak Jakarta Timur.
"Dimohon agar diberi kesempatan kepada KPK untuk menyelesaikan proses awal agar bisa tuntas pemeriksaannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Bambang yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa Juru Bicara KPK Johan Budi SP akan memberikan penjelasan terkait peristiwa tangkap tangan ini.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013