Berkenaan dengan berita tentang pimpinan MPR membolos dari sidang-sidang DPR, saya ingin menjelaskan beberapa hal yakni dalam tata tertib DPR sebagai pelaksanaan UU No. 27 Tahun 2009,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media yang menyebut-nyebut pimpinan MPR RI membolos dari sidang-sidang DPR.

"Berkenaan dengan berita tentang pimpinan MPR membolos dari sidang-sidang DPR, saya ingin menjelaskan beberapa hal yakni dalam tata tertib DPR sebagai pelaksanaan UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan MPR/DPR tidak masuk dalam keanggotaan komisi, pansus, dan alat-alat kelengkapan Dewan," kata Hajriyanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Selasa malam.

Pernyataan Hajriyanto tersebut terkait pemberitaan sejumlah media massa tentang praktik oknum anggota dewan yang membolos saat rapat. Dalam pemberitaan tersebut pimpinan MPR turut disebut-sebut ikut melakukan praktik membolos.

Dia mengatakan dalam sidang paripurna DPR, daftar absensi kehadiran tidak memuat kolom tanda tangan bagi pimpinan MPR.

"Sehingga para pimpinan MPR memang tidak tanda tangan sama sekali di dalam daftar absensi karena memang tidak ada kolom tanda tangannya. Jadinya kehadiran pimpinan MPR jika dihitung berdasarkan tanda tangan adalah nol persen. Sebab, memang tidak ada tanda tangan sama sekali di buku absensi itu," kata dia.

Terkait absensi ini Hajriyanto mempersilakan seluruh pihak mengecek format daftar absensi kehadiran di DPR.

"Kolom tanda tangan pimpinan MPR memang kenyataannya tidak ada di daftar absensi itu," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa pada tahun 2012 absensi menggunakan sidik jari secara elektronik belum berlaku, atau masih dalam tahap uji coba saja.

Di sisi lain menurut dia, perlu dijelaskan bahwa menurut UU dan tata tertib MPR/DPR pimpinan MPR tidak harus hadir dalam rapat karena Pimpinan MPR harus melaksanakan tugas-tugas protokoler mewakili lembaga.

Tugas protokoler itu, kata dia, antara lain menerima tamu pimpinan parlemen negara sahabat, perdana menteri atau presiden negara lain, duta besar, dan delegasi-delegasi dalam dan luar negeri yang silih berganti datang bertamu.

"Juga tugas protokoler untuk menghadiri acara-acara resmi kenegaraan, memberikan pidato sambutan, membuka suatu acara resmi, ceramah-ceramah di berbagai lembaga atau badan negara, dan lainnya yang jumlahnya banyak sekali. Bahkan kami perlu menyeleksinya yang mana yang harus dihadiri dan mana yang tidak prioritas," ujar dia.

Hajriyanto berpendapat perlu ada peninjauan ulang dan pembenahan serta perbaikan ketentuan mengenai kehadiran pimpinan MPR/DPR.

"Jika memang harus hadir, maka tugas-tugas protokoler bagi pimpinan MPR haruslah dihapuskan. Di samping itu haruslah disediakan kolom tanda tangan pada daftar absensi, meskipun sudah ada absensi sidik jari secara elektronik," kata dia.

Hal itu menurutnya penting agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.
(R028/T007)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013