Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Valentinus Sudarjanto di Manokwari, Rabu (27/9), mengatakan surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah dikirim ke DPR Papua Barat terkait dengan hal itu.
"Mekanisme usulan penjabat kepala daerah itu sebulan sebelum jabatan berakhir, Kemendagri sudah bersurat," kata dia sesuai mengikuti Rapat Koordinasi Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) Tahun 2023.
Ia menjelaskan tiga nama calon penjabat kepala daerah yang diusulkan oleh DPR Papua Barat akan dipilih satu nama yang selanjutnya akan memimpin pelaksanaan roda pemerintahan di daerah setempat agar tetap berjalan secara optimal.
Baca juga: DPRD serahkan tiga nama calon penjabat gubernur NTT ke Kemendagri
Penentuan calon penjabat gubernur atau bupati/wali kota merupakan kewenangan dari Kemendagri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Benar ada surat yang dikirim dari Kemendagri karena Papua Barat kan tinggal satu bulan lagi. DPR harus secepatnya melakukan sidang pengusulan tiga calon," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPR Papua Barat dengan Nomor 100.2.1.3/5170/SJ tertanggal 25 September 2023 terkait dengan pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menentukan Penjabat Gubernur Papua Barat, sedangkan tiga usulan nama calon harus diterima oleh Mendagri paling lambat 9 Oktober 2023 guna mengisi kekosongan jabatan.
"Kalau penjabat gubernur itu minimal adalah jabatan pimpinan tinggi madya dan itu cuman satu yang ada di provinsi yaitu sekda definitif," katanya.
Baca juga: DPRA usulkan Sekda Bustami sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh
Baca juga: Gubernur siapkan tiga nama calon pejabat Wali Kota Bengkulu
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023