Kami mengusulkan dendanya lima kali lipat dari biaya tiket masuk, untuk memberikan efek jera.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung pelaksanaan "1st Indonesia Mountain Tourism Conference" (IMTC) sebagai wadah pengembangan produk, edukasi, dan sosialisasi wisata pendakian gunung yang berkelanjutan di Indonesia.
 
"Pemerintah Indonesia melalui Kemenparekraf berupaya mengembangkan mountain tourism sebagai salah satu produk wisata petualangan untuk dapat bersaing secara global serta mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kemenparekraf Vinsensius Jemadu dalam IMTC yang digelar, di Jakarta, Rabu.
 
Dalam kegiatan ini, Kemenparekraf dan Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) menyepakati tujuh komitmen pengembangan wisata gunung yang berkelanjutan.
 
Komitmen tersebut, di antaranya menciptakan produk wisata gunung yang otentik, berkualitas dan menghargai lingkungan, sumber daya alam serta sumber daya sosial budaya.
 
Menyelenggarakan aktivitas wisata gunung dengan mengutamakan kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan (CHSE), mewujudkan SDM profesional, kompeten dan berdaya saing tinggi dalam industri wisata gunung, serta mengembangkan manajemen usaha dan investasi dalam industri hijau wisata gunung.

Lalu, mengembangkan infrastruktur, sarana dan prasarana destinasi wisata gunung hijau. Kemudian mengembangkan promosi, pemasaran dan penjualan wisata gunung berbasis ekosistem wisata yang didukung digitalisasi pelayanan, serta mengutamakan pemberdayaan masyarakat dan menghargai kearifan lokal dalam aktivitas wisata gunung.
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nandang Prihadi menyetujui dan mengapresiasi penyelenggaraan IMTC 2023, serta mendukung untuk terbentuknya pendaki yang patuh dan cerdas pada protokol-protokol yang ditetapkan.
 
KLHK berupaya terus untuk mendorong penerapan SOP dan merevisi aturan-aturan (PP) Nomor 12 Tahun 2014, termasuk menerapkan denda yang ditujukan kepada pendaki tidak memiliki izin resmi (ilegal).
 
"Kami mengusulkan dendanya lima kali lipat dari biaya tiket masuk, untuk memberikan efek jera" ujarnya pula.
Baca juga: Kemenparekraf: Wisata gunung hadapi tantangan soal lingkungan
Baca juga: Kemenparekraf ingin kembangkan potensi wisata gunung

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023