Menurut juru bicara Kementerian Perdagangan China, AS telah menyalahgunakan sanksi sepihak dan yurisdiksi lengan panjang (long-arm jurisdiction), merusak tatanan dan aturan perdagangan internasional, menghalangi pertukaran ekonomi dan perdagangan internasional yang normal, serta merugikan hak dan kepentingan sah dari perusahaan dan individu China.
Jubir ini mengatakan, AS harus segera menghentikan penindasan tak berdasar yang dilakukannya terhadap perusahaan dan individu China.
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa China akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk secara tegas melindungi hak dan kepentingannya yang sah.
Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2023