Pemasangan pagar itu dilakukan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengakui lahan tersebutJakarta (ANTARA) - Satpol PP DKI Jakarta menertibkan bangunan semipermanen yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Permata Hijau, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Rabu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan sudah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang mendirikan bangunan tanpa hak di atas lahan tersebut.
"Kemudian Satpol PP juga sudah mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga kepada pihak-pihak yang memasuki atau menyerobot tanpa hak, agar dengan kesadaran sendiri bisa meninggalkan tempat tersebut," kata Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Arifin menegaskan penertiban untuk memastikan agar aset-aset milik Pempov DKI Jakarta tidak diserobot oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.
Lebih lanjut Arifin menyebut Suku Badan Pengolahan Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memasang pagar sepanjang lahan tersebut dengan luas 8.100 meter.
Pemasangan pagar itu dilakukan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengakui lahan tersebut. Proses penertiban melibatkan Satpol PP DKI Jakarta sebanyak 200 personel diperkuat unsur TNI-Polri sebanyak 600 personel.
Baca juga: Pemprov DKI upayakan terwujudnya kepastian hukum aset tanah di wilayah
Baca juga: KPU DKI incar aset pemprov untuk gudang logistik Pemilu 2024
Baca juga: Anggota DPRD ingatkan Pemprov DKI jangan terbuai dengan predikat WTP
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023