Jakarta (ANTARA) - Peneliti Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania menilai fenomena akun yang viral beberapa waktu lalu lantaran mengkampanyekan visi dan misinya melalui aplikasi kencan daring “Bumble” masuk ke dalam unsur kampanye pemilu.
Adapun masa kampanye pemilu diketahui baru akan dimulai pada 28 November 2023.
"Berkaca pada definisi Kampanye Pemilu di Pasal 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tindakan bakal caleg yang membagikan visi-misinya di 'Bumble' memenuhi unsur-unsur kampanye pemilu yaitu menyebutkan visi-misi program,” kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa aturan kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 juga disebutkan mengenai sosialisasi dan pendidikan politik, namun kedua hal itu hanya dijelaskan dalam satu pasal yakni Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Permasalahan terletak pada sosialisasi dan pendidikan politik, di mana definisi tidak ada di Pasal 1 dan pengaturannya baru dan hanya muncul di Pasal 79. Pengaturan harus end-to-end mengatur secara keseluruhan supaya bisa menciptakan pelaksanaan yang baik," ucapnya.
Baca juga: Bamsoet sebut kampanye hitam ubah pesta jadi duka dalam demokrasi
Baca juga: TII: Kampanye di tempat pendidikan dekatkan peserta dan pemilih muda
Untuk itu, kata dia, penting bagi para pemilih muda untuk melihat suatu isu tidak hanya sebatas permukaan saja, seperti kampanye di aplikasi kencan “Bumble” yang terkesan menarik.
“Namun, sebaiknya dikritisi lebih lanjut lagi. Ini akan berimbas pada terbentuknya ekosistem pemilih muda yang kritis dan selektif ke depannya," ucapnya.
Sementara itu, Peneliti Politik TII Felia Primaresti menyebut bahwa definisi dan masa waktu sosialisasi serta pendidikan politik tidak dijelaskan lebih lanjut dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sehingga menyebabkan adanya kekosongan hukum.
Menurut dia, para bakal caleg yang melakukan ”kampanye” saat ini menganggap masa sebelum kampanye adalah masa sosialisasi dan pendidikan politik, yang mana tidak diatur demikian dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Felia juga menyebut bahwa menunjukkan citra diri di media sosial atau di baliho seperti yang banyak dilakukan bakal caleg adalah sebuah bentuk kampanye, yang seyogianya belum dimulai saat ini berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk itu, kedua peneliti TII itu meminta KPU RI agar menertibkan kampanye pada Pemilu 2024 dengan memperjelas kembali pengaturan tentang kampanye, sosialisasi, dan pendidikan politik, termasuk definisi, ketentuan-ketentuan penyelenggaraan, serta masa pelaksanaannya.
"Penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kampanye, sosialisasi, dan pendidikan politik. Selain itu, pendidikan politik terkait penyelenggaraan kampanye, sosialisasi, dan pendidikan politik juga penting diberikan tidak hanya kepada pemilih tetapi juga peserta pemilu," paparnya.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023