Kuningan (ANTARA) - Sebanyak 2,5 juta pelaku UMKM di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga bisnis yang dirintis menjadi legal dan dimudahkan mengakses layanan bersifat administratif.
"Target kita tahun ini bisa mencapai 10 juta NIB sampai 2024. Kita terus mendorong setiap kegiatan itu diadakan NIB," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu.
Yulius menuturkan pada dasarnya kepemilikan NIB akan mendatangkan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMKM. Misalnya dipermudah dalam urusan pendanaan, pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dan masih banyak lagi.
Menurut dia, pelaku UMKM dengan NIB menandakan bahwa usaha yang dijalankan itu bersifat formal dan kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: 1.026 UMKM di Batam telah miliki NIB
Namun demikian, Yulius mengakui KemenKopUMKM masih menghadapi tantangan cukup besar untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait pentingnya membuat NIB.
Untuk itu, KemenKopUKM menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku UMKM supaya mau mengurus pembuatan NIB yang tergolong mudah dan tidak memakan waktu lama.
"Belum tentu dan susah meyakinkan ke UMKM, bahwa NIB itu penting. Banyak juga saya bertemu UMKM tidak mengerti apa itu KUR dan penanaman modal," katanya.
Baca juga: Sebanyak 1.498 UMKM di Kota Bandung telah miliki NIB
Ia menyebutkan sebanyak 17,5 persen barang ekspor Indonesia berasal dari produk UMKM dengan berbagai varian komoditi seperti kuliner, kriya, tekstil hingga hasil olahan perkebunan dan pertanian.
"Sudah banyak produk UMKM yang telah diekspor seperti rotan dan pakaian jadi sudah dikirim ke luar negeri. Jadi ekspor Indonesia itu 17,5 persen dari total semua berasal dari UMKM," ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023