Jakarta (ANTARA) - Sebagai bentuk upaya berkelanjutan atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia, Bea Cukai kembali selenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 yang kini masuki tahap kedua. Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap dua ini berlangsung pada 19 September sampai dengan 30 Oktober 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Rabu (27/09) mengatakan seperti Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap pertama, yang terlaksana pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023, operasi tahap dua ini juga terdiri dari dua mekanisme, yakni upaya preventif melalui sosialisasi/edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan.

Upaya preventif dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap pertama telah berhasil meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dari aspek produksi, pemesanan dan penggunaan pita cukai, distribusi hingga pemasaran. Pengetahuan masyarakat tentang rokok ilegal pun semakin meningkat. Sementara itu, upaya represif melalui peningkatan jumlah penindakan cukai telah memberi efek deterrent, yang menyebabkan tingkat peredaran rokok ilegal di area pemasaran menurun. Penurunan peredaran rokok ilegal ini pun berdampak pada terciptanya level playing field. Bahkan, operasi tahap pertama membawa dampak kenaikan produksi sigaret kretek mesin golongan II secara signifikan.

"Dua upaya tersebut dilaksanakan melalui sinergi dan kolaborasi lintas unit dalam rangka optimalisasi pengawasan cukai dari hulu hingga hilir. Operasi tahap dua ini diharapkan mampu menjaga konsistensi dampak positif seperti operasi pendahulunya dan menjadi bentuk sinergi seluruh unit di Bea Cukai, baik unit pelayanan, pengawasan, kehumasan, maupun kepatuhan internal, demi meningkatkan pengawasan rokok ilegal di wilayah Indonesia," lanjut Encep.

Selain sinergi antarunit di lingkup internal Bea Cukai, pelaksanaan operasi tahap dua juga diperkuat oleh sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum (APH) lainnya, serta dukungan dari pelaku usaha dan masyarakat. "Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab Bea Cukai saja, sehingga melalui operasi tahap dua ini Bea Cukai berkomitmen untuk bersinergi dengan instansi dan APH terkait lainnya, untuk memberantas rokok ilegal, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas community protector, demi kesejahteraan masyarakat dan menciptakan level playing field bagi pelaku usaha," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Encep, pada Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap dua, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT). Mengingat, peredaran rokok ilegal melalui PJT mengalami peningkatan. Dari data penindakan rokok ilegal di tahun 2023, jumlah barang hasil penindakan di PJT adalah sebesar 73,5 juta batang.

"Salah satu temuan operasi tahap pertama yang menjadi perhatian dalam operasi tahap kedua ini ialah adanya peningkatan modus dan distribusi rokok ilegal menggunakan PJT. Jumlah barang bukti penindakan terbanyak pun berada di jalur distribusi, baik menggunakan pengangkutan maupun distribusi melalui PJT. Adapun kasus-kasus peradaran rokok ilegal tersebut didominasi modus rokok tanpa pita cukai atau polos, diikuti penggunaan pita cukai palsu. Juga adanya peningkatan peredaran rokok polos yang diduga eks impor, yang sebagian besar didistribusikan melalui PJT," rinci Encep.

Untuk itu, tak luput ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. "Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya gempur rokok ilegal, dengan secara aktif melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya, apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok ilegal. Untuk masyarakat dan pelaku usaha yang sudah mematuhi peraturan dan mendukung upaya Bea Cukai dalam mengurangi peredaran rokok ilegal, kami berterima kasih dan berharap dengan kerja sama yang baik kita dapat mewujudkan iklim usaha yang baik dengan teriptanya level of playing field dan berkontribusi penuh terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan maka akan kami tindak tegas melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal ini," tutup Encep.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023