Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu menyampaikan laporan mengenai kajian sistemik tata laksana fasilitas kesehatan tingkat pertama kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Program transformasi kesehatan dimulai dari pembenahan layanan kesehatan di tingkat pertama, dan kajian sistemik ini memberikan fokus pada tata kelola FKTP dalam pembangunan sistem kesehatan nasional," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih pada acara penyampaian laporan yang diikuti via daring dari Jakarta, Rabu.

Najih menjelaskan, fokus pertama kajian sistemik tata laksana fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yakni tata laksana layanan primer sebagai fasilitas yang berperan dalam pemberian layanan dasar kesehatan, pencegahan penyakit, dan pengurangan beban sistem rujukan yang berbiaya besar.

"Fokus kajian kedua berkaitan dengan sumber daya manusia kesehatan yang memadai dan kompeten, dimana data menunjukkan bahwa 45,63 persen dari 10.454 puskesmas yang ada belum memiliki SDM kesehatan yang tepat, bahkan 4,17 persen di antaranya tidak memiliki dokter," katanya.

Padahal, ia melanjutkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas menyebutkan bahwa di setiap puskesmas setidaknya harus tersedia sembilan jenis sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan.

Najih menyampaikan bahwa fokus kajian Ombudsman yang ketiga yakni perihal pembiayaan yang terintegrasi dengan memperhatikan ketersediaan, kecukupan, dan keadilan demi terjaminnya keberlangsungan FKTP di manapun FKTP berada.

"Ini menjadi isu utama dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, bagaimana memberikan layanan kesehatan yang adil dan merata di seluruh Nusantara, yang tentu kita harapkan tanpa membedakan ruang geografis, agar kualitas kesehatan dari waktu ke waktu semakin meningkat," katanya.

Najih mengatakan bahwa transformasi kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pencapaian visi bergantung pada empat pilar utama, dan sektor kesehatan berada di pilar yang pertama, yaitu pilar pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya.

Guna mencapai target peningkatan kualitas kesehatan dan kualitas hidup masyarakat, menurut dia, sudah saatnya para pemangku kepentingan di Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan bersinergi untuk mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan menyempurnakan regulasinya.

"Saran kebijakan yang diserahkan Ombudsman RI ini merupakan pintu masuk untuk kita senantiasa memiliki kepedulian dan terus memperbaiki peningkatan layanan kesehatan sehingga dapat dirasakan secara merata baik oleh masyarakat yang tinggal di kota, pedalaman, atau terjauh, utamanya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar," demikian Mokhammad Najih.

Baca juga:
Ombudsman minta BPJS rutin awasi pemberian layanan kesehatan
BPJS Kesehatan perkuat layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023