Jakarta (ANTARA) - Anak warga eks Kampung Bayam yang sempat ikut menghuni tenda darurat di sekitar Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, untuk sementara menikmati hidup baru di Rumah Susun Sederhana Sewa Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara.

"Kemarin di jalanan kasihan anak-anak, banyak debu. Di sini hampir sama dengan unit Kampung Bayam, sudah sangat layak," kata Koordinator Persaudaraan Warga Kampung Bayam Shirley Aplonia dalam video yang dibagikan ke wartawan di Jakarta Utara, Rabu.

Shirley mengatakan bahwa yang harus ditekankan kepada anak-anak itu adalah kenikmatan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Nagrak saat ini hanya untuk sementara waktu.

Karena warga (orang tua anak-anak tersebut) akan tetap memperjuangkan tempat tinggal yang dijanjikan berdasarkan rencana aksi pemukiman (resettlement action plan/RAP) setelah JIS terbangun, yakni di Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok.

Shirley menegaskan, warga eks Kampung Bayam yang dipindah sementara ke Rusunawa Nagrak juga ada dalam daftar 123 kepala keluarga calon penghuni Kampung Susun Bayam sesuai Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-0176/PU.04.00.

Baca juga: 19 KK eks penduduk Kampung Bayam tempati Tower 3 Rusun Nagrak

Kenyataannya, warga yang berhak tinggal di Kampung Susun Bayam di sekitar JIS, justru hanya menempati tenda darurat di depan pagarnya berbulan-bulan lamanya karena belum boleh masuk sejak diresmikan Oktober 2022.

Warga akhirnya kembali menuruti arahan pemerintah kota setempat untuk pindah ke Rusunawa Nagrak lantaran pertandingan Piala Dunia Sepakbola U-17 digelar di stadion kebanggaan warga Jakarta Utara itu pada November 2023.

Rencana Aksi Permukiman (RAP) adalah program yang hendaknya bertujuan mencegah warga yang terdampak pembangunan tidak mengalami penurunan kualitas hidup. Tetapi dapat hidup berkelanjutan serta anak-anak dapat meraih apa yang dicita-citakan.

"Di sini kami bisa membuktikan, kami ingin bayar asalkan terprogram sesuai kemampuan. Kami bukan seperti yang beredar di luar, yang dibilang kami mau rusunnya gratis," kata Shirley.

Baca juga: Legislator nilai tepat gratiskan sewa rusun untuk warga Kampung Bayam

Warga Kampung Bayam lainnya, Paul (57) dalam video lainnya berpendapat penggusuran penghuni tenda PWKB di Tanjung Priok ke Rusunawa Nagrak di Cilincing tetap tidak menurunkan tekadnya untuk bisa menempati Kampung Susun Bayam.

"Jadi bersyukur buat semuanya, harapan kami agar warga yang pindah menikmati kebahagiaan. Tapi kami tetap menanti Kampung Susun Bayam yang telah disediakan," kata Paul.

Paul juga bersyukur mendengar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan fasilitas antar-jemput bagi anak-anak yang masih bersekolah di Rusun Nagrak.

Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan UPRS Wilayah III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Faisal Rahman membeberkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memfasilitasi bus sekolah bagi 18 siswa penghuni eks Kampung Bayam.

Bus sekolah akan mengantar-jemput siswa yang rata-rata bersekolah di kawasan Tanjung Priok dan Pademangan. “18 siswa itu terdiri dari tujuh siswa SD, enam siswa SMP dan lima siswa SMA,” kata Faisal.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih memberlakukan gratis biaya sewa bagi setiap penghuni Rumah Susun (Rusun) di DKI Jakarta.

Baca juga: Warga Kampung Bayam siap direlokasi

Hal itu sejalan dengan masih berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Biaya sewa bagi penghuni rusun sampai saat ini masih gratis karena Pergub Pemprov DKI Nomor 61 Tahun 2021 masih belum dicabut alias masih berlaku," kata Faisal.

Penghuni saat ini hanya dibebankan membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui auto debet Bank DKI.

"Penghuni hanya membayar air dan listrik sesuai dengan pemakaiannya saja. Deposit tiga bulan sewa juga tidak ada," kata Faisal.

Adapun biaya sewa rumah susun Nagrak sebelum pandemi COVID-19 bagi warga relokasi sebesar Rp505 ribu. Sedangkan penghuni umum dikenakan biaya sewa sebesar Rp765 ribu per bulan.

Baca juga: Warga eks Kampung Bayam boleh tempati Rusun Nagrak

Yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa terkait penghuni tidak meninggalkan unit hunian selama 15 hari.

Apabila itu terjadi, maka unit tersebut akan diambil alih kembali oleh petugas. Aturan lainnya yang pasti unit tidak digunakan sebagai tempat penggunaan atau peredaran narkoba dan maksiat.

Penghuni eks Kampung Bayam akan menempati Tower 3 lantai 12 dan 13, dengan unit hunian tipe 36 berukuran luas 36 meter persegi, dilengkapi dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur dan balkon untuk menjemur pakaian.

"Sesuai keinginan mereka yang maunya berkumpul di satu gedung, kami sediakan di Tower 3. Mereka dapat menikmati fasilitas lainnya di sini (Rusun Nagrak) seperti lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor dan juga bus sekolah," ujar Faisal.

19 Kepala Keluarga yang sempat menghuni tenda darurat di sekitar JIS, Tanjung Priok, telah memindahkan barang-barang dan anggota keluarganya ke Rusun Nagrak di Cilincing pada Selasa (26/9).

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023