Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta pada Rabu.

Melalui akun media sosial resminya, Rabu, Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

  1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
  2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
  3. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
  4. LTC Glodok, Jakarta Barat
  5. Mal Citraland, Jakarta Barat
Untuk dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan pengajuan permohonan pembuatan SIM baru hanya bisa di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polisi bagikan helm gratis untuk pengendara di Jakarta Barat
Baca juga: Polisi jaring 941 pelanggar selama sepekan Operasi Zebra Jaya 2023

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023