Kami ingin menuntut agar menteri yang sekarang menjadi caleg juga mundur dari jabatannya, seperti halnya pegawai BUMN yang diharuskan mundur berdasarkan UU Pemilu,"
Jakarta (ANTARA News) - Dua karyawan BUMN, FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, menggugat para menteri yang menjadi bakal calon legislatif dengan menguji Pasal 51 ayat (1) huruf k UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami ingin menuntut agar menteri yang sekarang menjadi caleg juga mundur dari jabatannya, seperti halnya pegawai BUMN yang diharuskan mundur berdasarkan UU Pemilu," kuasa kuasa hukum pemohon, Habiburokhman, saat mendaftar di MK Jakarta, Senin.
Pasal 51 ayat (1) huruf k UU Pemilu berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi syarat ... (k) mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMN atau BUMD lain yang anggaraannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."
Menurut Habib, seorang menteri mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang jauh lebih besar daripada pegawai BUMN dan seharusnya menteri mundur dari jabatannya ketika maju sebagai caleg.
Aturan yang tidak mengharuskan menteri mundur ketika mencalonkan diri menjadi caleg tidak mencerminkan keadilan dan persamaan di muka hukum.
"Kalau karyawan BUMN saja harus mundur. Menteri yang kewenangannya lebih besar dan kekuasaannya juga jauh lebih tinggi, menurut kami juga harus mundur," tegasnya.
Habiburokhman menilai menteri yang tidak mundur dari jabatannya ketika menjadi caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, dan anggaran untuk menguntungkan dirinya sendiri.
"Indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas menteri terlihat dari adanya iklan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarif Hasan di salah satu tv. Itu menguntungkan dirinya sebagai caleg karena bisa mendongkrak elektabilitas," ungkapnya.
Oleh karena itu, pemohon meminta MK memberi tafsir bersyarat atas pasal tersebut dengan menambahkan syarat bahwa menteri juga harus mundur.
Setidaknya ada sepuluh menteri kabinet yang mendaftar menjadi caleg.
Kesepuluh menteri itu dari Partai Demokrat sebanyak lima, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Jero Wacik, Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syariefuddin Hasan, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Selanjutnya dua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, dan Menteri Pertanian Suswono, satu dari Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan dua dari Partai Kebangkitan Bangsa, yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini.
(J008/A011)
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013