Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengupayakan untuk membasmi kelompok Negara Islam Indonesia (NII) yang dipimpin dan dibina pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang hingga tuntas.
Bahkan kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Barat Iip Hidajat, sejumlah pejabat teras NII anak buah Panji, perlahan sudah bertaubat dan telah mengikrarkan janji kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Proses hukum Panji Gumilang berproses, belum diputuskan hukumannya, tapi poinnya beberapa anak buah Panji Gumilang sudah ada yang kembali ke NKRI. Pak Gubernur (Ridwan Kamil) sudah menerima kembali 31 orang (mantan anggota NII) ke NKRI, Pangdam 290-an (orang)," ujar Iip Hidajat di Kota Bandung, Selasa.
Iip mengatakan hingga saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat masih membuka pintu selebar-lebarnya bagi para pengikut NII untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Iip sendiri tidak menampik masih banyak anggota NII yang kini masih menutup diri, karena ada ada berbagai kekhawatiran, salah satu yang utama adalah takut diadili yang membuat mereka belum mau menyatakan kembali ke NKRI.
Meski pimpinan mereka, Panji Gumilang sudah ditangkap dan tengah menjalani proses persidangan atas tindak tanduk yang dilakukannya.
"Masih banyak. Ada yang takut, tapi kita (siap) menerima," ucapnya.
Sebanyak 320 mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) wilayah Jawa Barat dan Banten mendeklarasikan diri untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis malam.
Deklarasi ikrar kembali pada NKRI ini dilakukan di Markas Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi, Bandung, dipimpin oleh dua orang perwakilan NII yang diikuti anggota lainnya.
Bareskrim Polri tetap memproses laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk dilimpahkan ke Kejaksaan RI meski dua laporan polisi telah dicabut oleh pelapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, mengatakan dua dari tiga laporan polisi terkait penistaan agama oleh Panji Gumilang telah dicabut oleh pelapor.
"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS (Ken Setiawan) dan saudara MIT (Muhammad Ihsan Tanjung)," ucap Ramadhan, Rabu (20/9).
Baca juga: Mahfud MD: Panji Gumilang adalah ekor NII Kartosowirjo
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah tidak pernah membubarkan pesantren
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023