Unitnya kami undi

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 19 kepala keluarga (KK) eks penduduk Kampung Bayam menempati Tower 3 lantai 12 dan 13 Rumah Susun Sederhana Sewa Nagrak.

"Unitnya kami undi. Mereka mengisi surat perjanjian sewa dan membuka rekening Bank DKI untuk dapat membeli token listrik," kata Pelaksana Tugas Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) III Vita Nurviatin di selasar Tower II Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa.

Ia menjelaskan, sebelum memberikan kunci unit hunian, petugas terlebih dahulu memberikan sosialisasi tata tertib (tartib) kepada calon penghuni.

Vita menjelaskan yang perlu diperhatikan ialah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa terkait penghuni tidak meninggalkan unit hunian selama 15 hari.

Apabila itu terjadi, maka unit tersebut akan diambil alih kembali oleh petugas.

"Aturan lainnya yang pasti unit tidak digunakan sebagai tempat penggunaan atau peredaran narkoba dan maksiat. Yang penting aturan itu dipedomani penghuni," kata Vita.

Penghuni Rusun Nagrak dapat menikmati beragam fasilitas bersama mulai dari lapangan futsal, area bermain anak, parkir sepeda motor, pos kesehatan, ambulans, bus sekolah, hingga Jaklingko.

Bahkan penghuni secara bergantian akan diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Utara.

"Semua fasilitas itu gratis kecuali air dan listrik. Biaya sewa unit rusun pun kini masih gratis karena masih diberlakukan Pergub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/atau Penghapusansanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Corona Virus Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Disease 2019 (Covid-19)," kata Vita.

Baca juga: Legislator nilai tepat gratiskan sewa rusun untuk warga Kampung Bayam
Baca juga: Warga eks Kampung Bayam boleh tempati Rusun Nagrak

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023