"Pada lokasi tersebut, telah dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) guna menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Gubernur Sumsel ajak masyarakat jaga 1,3 juta hektare lahan gambut
Rasio menjelaskan penyegelan lokasi kebakaran hutan dan lahan oleh tim pengawas merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak kebakaran.
Kebijakan menyegel itu sesuai dengan kewenangan Pasal 74 ayat (1) huruf j Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan kebakaran hutan dan lahan mengefektifkan upaya penanganan, termasuk upaya penegakan hukum," kata Rasio.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan pemantauan secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak kebakaran.
Jika terbukti terjadi kesengajaan atau kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha maupun kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: BNPB sebut cakupan asap karhutla Sumsel terkendali
Baca juga: KLHK: Ancaman karhutla di Indonesia semakin turun
Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, perusahaan juga bisa kena sanksi administratif dan hukum pidana. Bahkan, penegakan hukum pembakaran hutan dan lahan dapat juga dilakukan melalui gugatan perdata ganti rugi lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Rasio menyampaikan bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan harus menjadi perhatian khusus, karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Kami berkomitmen terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan," pungkasnya.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023