Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera dikonfirmasi di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi terkait putusan MA tersebut.
"Belum ada informasi soal itu. Biasanya petikan dahulu yang kami terima," kata Efrien.
Sementara Aryanto Prametu melalui penasihat hukumnya, Emil Siain, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima petikan putusan PK yang ditetapkan pada 7 September 2023. "Iya, benar, baru petikan," ujar Emil.
Selain hukuman, Emil membenarkan bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara itu turut mengubah hukuman denda dari Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan menjadi Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Hakim Mahkamah Agung vonis 8 tahun penyedia benih jagung di NTB
Mahkamah Agung dalam putusan PK turut menetapkan agar Aryanto Prametu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar subsider satu tahun penjara sesuai dengan putusan kasasi.
Mahkamah Agung memutuskan hal demikian dengan mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan kasasi dengan mengadili sendiri perkara Aryanto Prametu.
Mahkamah Agung dalam putusan yang mengadili sendiri perkara tersebut menyatakan perbuatan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun demikian, Emil mengatakan bahwa kliennya belum puas dengan putusan PK tersebut dan berencana kembali menempuh upaya hukum luar biasa untuk kali kedua ke Mahkamah Agung.
"Harusnya bebas karena uang pengganti yang dibebankan kepada klien kami ini sudah dikembalikan. Kenapa sekarang dikenakan lagi? Jadi, ada rencana kami PK lagi," ucap dia.
Baca juga: Jaksa eksekusi penahanan terpidana korupsi benih jagung NTB
Menanggapi adanya penerimaan petikan putusan PK oleh pihak terpidana, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari Mahkamah Agung.
"Memang dalam aturannya, para pihak lebih dahulu diberitahukan melalui petikan putusan. Untuk putusan lengkap yang resmi nanti akan dikirim ke pengadilan, dari kami nanti yang akan meneruskan ke para pihak," kata Kelik.
Terkait adanya rencana pengajuan PK kedua dari terpidana, dia mengatakan bahwa hal itu tidak ada diatur dalam aturan hukum acara pidana.
"Kalau dalam aturan, PK ini hanya bisa diajukan sekali dari para pihak. Satu kali oleh terdakwa atau terpidana, satu lagi dari penuntut umum," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB buka kembali perkara korupsi benih jagung Rp27,3 miliar
Baca juga: Mahkamah Agung tolak kasasi PPK proyek benih jagung
Baca juga: Hukuman mantan Kepala Distanbun NTB berkurang jadi 9 tahun penjara
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023