Dari sisi regulasi, DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menyusun terkait implementasi pajak karbon,
Bogor (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan regulasi mengenai pajak karbon, seiring dengan peluncuran Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon.
“Dari sisi regulasi, DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menyusun terkait implementasi pajak karbon,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Ihsan menyebut penyusunan pajak karbon harus dilakukan secara hati-hati. Dalam konteks itu, pemerintah akan memperhatikan seluruh aspek yang terlihat dalam kebijakan pajak karbon.
Baca juga: Ekonom: Bursa karbon beri dampak positif ke ekonomi
Dia menjelaskan bursa karbon tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pajak, tetapi juga untuk keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta komitmen ekonomi hijau.
Kendati demikian, menurut Ihsan, pajak karbon bukan tujuan utama dari kehadiran bursa karbon.
“Apakah bisa bursa karbon tanpa pajak karbon? Bisa saja, meski secara regulasi kami sudah siapkan yang saat ini masih dalam diskusi,” ujar Ihsan.
Aturan Pajak Karbon tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha.
Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, yaitu melakukan pembayaran pajak karbon kepada negara atau mencari carbon converter di pasar karbon.
Baca juga: Ketua OJK: Keberadaan bursa karbon momentum Indonesia turunkan emisi
Sementara itu, Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon secara resmi telah diluncurkan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (26/9), oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden mengatakan peluncuran bursa karbon merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk melawan krisis iklim.
IDXCarbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
Saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, di antaranya Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023