Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita lagi harta milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.
"KPK melakukan penyitaan terhadap rumah yang diduga milik LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan penyitaan itu sudah dilakukan pada pekan lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin.
Johan menjelaskan bahwa ada empat unit rumah yang pada Jumat (10/5) lalu disita oleh KPK.
Rumah yang pertama berlokasi di Jalan Hj. Samali No.27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sementara tiga rumah lainnya berlokasi di Jalan Batu Ampar, Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.
"Salah satu dari rumah tersebut atas nama Ahmad Zaky, sementara dua lainnya diatasnamakan orang lain," jelas Johan.
Selain rumah, KPK juga telah menyita dua mobil yang terkait dengan Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B-1230-TJE pada Jumat (3/5), serta mobil Toyota FJ Cruiser dengan nomor polisi B-1330-SZZ.
KPK pada Senin (13/5) berencana menyita enam mobil yang diduga terkait dengan Luthfi Hasan yaitu Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B-948-FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi, Mazda CX9 nomor polisi B-2-MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B-544-FRS atas nama orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Zaky, Nissan Navara yang mencatut nama Rantala Sikayo serta Pajero Sport dan Mitshubisi Grandis.
Namun penyidik KPK batal untuk menyita keenam mobil tersebut.
"Penyidik KPK batal melakukan penyitaan terhadap enam mobil yang diduga terkait LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), karena sampai sore ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan belum selesai," kata Johan Budi.
Johan menjelaskan bahwa karena alasan teknis tersebut, maka KPK berencana untuk menjadwal ulang penyitaan terhadap keenam unit mobil tersebut.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013