Sertifikat hak milik atas tanah perjanjian seluas 500 m2 belum diberikan kepada warga, karena dikhawatirkan mengganggu proses pembangunan rumah yang akan diberikan kepada penduduk
Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan penjelasan terkait belum bisa menerbitkan sertifikat hak milik ( SHM ) kepada warga Rempang yang siap dipindahkan atau direlokasi.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan bahwa jika sertifikat hak milik diberikan kepada warga terlebih dahulu, maka pembangunan rumah pengganti tidak bisa terealisasi.

“Setelah rumah jadi, baru diserahterimakan. Barulah warga bisa mengajukan proses hak milik (sertifikat). Kenapa tidak langsung ke sertifikat hak milik, karena rumah itu dibangun di atas tanah BP Batam. Setelah bangunan selesai dibangun akan kami kabulkan,” katanya di Batam Kepri, Selasa (26/9).


Ia menjelaskan, selain penjelasan tersebut, sertifikat hak milik atas tanah perjanjian seluas 500 m2 belum diberikan kepada warga, karena dikhawatirkan mengganggu proses pembangunan rumah yang akan diberikan kepada penduduk.

"Tentu saja peraturan kami meminta pemerintah pusat untuk cepat bertindak, sambil menunggu peraturannya. Hak milik ini juga sudah disampaikan Menteri ATR / BPN dalam beberapa kunjungan ke Batam. Proses langsungnya baik-baik saja (sertifikat hak milik). ), tapi nanti pembangunan rumahnya bermasalah. Nanti BP tidak bisa masuk, karena asetnya milik orang lain, bukan BP Batam,” ujarnya.

Namun, kata dia, warga tidak perlu khawatir dan ragu dengan pemberian sertifikat tersebut. Ia mencontohkan, sebelumnya ada 19 desa tua yang telah diberikan sertifikat di Kota Batam.

"Saya mau bicara soal sertifikat kepemilikannya sendiri. Kami sudah memberikan sertifikat kepemilikan kepada 19 kampung tua di Batam. Mungkin tidak, ya, kami sedang menjalani prosesnya. Tidak mungkin tidak mengikuti prosesnya," katanya . .

Bagi warga Rempang yang akan dipindahkan, ia menjelaskan akan menempati dua lokasi. Yakni di Tanjung Banun , Pulau Rempang dan Dapur 3 Pulau Galang.

Disebutkannya, sudah ada masyarakat yang mulai pindah menempati rumah sewa yang dijanjikan BP Batam. Masyarakat Rempang juga diberikan uang sewa dan makanan hingga rumah penggantinya dibangun.

“Kemarin 3 saudara kami mulai pindah dan kami langsung dibayar sewa rumah dan uang makan sehari-hari. Besaran uang yang dijanjikan tidak berubah. Uang sewa Rp 1,2 juta per kepala keluarga dan uang makan Rp ,2 juta per orang. .Itu per bulannya akan dibayar,” demikian Muhammad Rudi.

Baca juga: Legislator meminta BPN menerbitkan SHM Kepualauan Rempang

Baca juga: TNI menurunkan tim untuk mencegah prajurit terlibat kasus pertanahan di Pulau Rempang

Baca juga: Rekomendasi Munas NU mengatakan kekerasan di Rempang harus dihentikan

Baca juga: Muhammadiyah: Proyek Rempang Eco City rentan terhadap kerusakan lingkungan

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023