Houston (ANTARA) - Pelaku penembakan yang membunuh 23 orang pada tahun 2019 silam di Walmart El Paso di Negara Bagian Texas, Amerika Serikat (AS), pada Senin (25/9) setuju untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari 5,5 juta dolar AS kepada para penggugat dalam kasus federal tersebut.
Menurut Kantor Kejaksaan AS di Distrik Barat, Texas, Hakim Federal David Guaderrama menyetujui perjanjian antara jaksa dan Patrick Crusius, seorang penganut keyakinan supremasi kulit putih (white supremacist) yang menyasar imigran Amerika Latin.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Crusius akan membayar 5.557.005,55 dolar AS kepada para korban salah satu serangan paling mematikan yang menyasar warga Amerika Latin dalam sejarah modern AS itu, demikian dilaporkan media setempat mengutip dokumen pengadilan baru.
Pelaku penembakan massal itu mengaku bersalah atas seluruh 90 dakwaan federal termasuk kejahatan bermotif kebencian pada Februari lalu dan dijatuhi 90 hukuman penjara seumur hidup pada Juli.
Crusius juga menghadapi kemungkinan hukuman mati dalam kasus negara bagian yang terpisah, yang di dalamnya dia mengaku tidak bersalah atas kasus pembunuhan tingkat tinggi (capital murder). Tanggal persidangan negara bagian belum diputuskan.
Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2023