"Jadi, dari hasil gelar perkara, hari ini penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan (tersangka) dengan mempertimbangkan syarat subjektif penahanan,"

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pedofilia terhadap tiga anak yang menjalankan aksinya dengan modus ajak korban menonton YouTube.

Kepala Polres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan bahwa penahanan tersangka berinisial H ini merupakan bagian dari upaya penyidik agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan pidana.

"Jadi, dari hasil gelar perkara, hari ini penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan (tersangka) dengan mempertimbangkan syarat subjektif penahanan," kata Yasmara.

Selain mencegah tersangka mengulangi perbuatan pidana, jelas dia, alasan subjektif penahanan lainnya terkait upaya kepolisian mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Lebih lanjut, Yasmara mengatakan bahwa penyidik kini sedang mengupayakan berkas perkara milik tersangka berinisial H rampung agar bisa segera masuk tahap pelimpahan ke jaksa peneliti.

Dia mengatakan bahwa penyidik menetapkan H sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti. Selain pengakuan korban yang masih berusia anak, ada juga bukti berupa hasil visum rumah sakit.

Yasmara mengatakan pihaknya menangani kasus dugaan pedofilia ini berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban.

Dalam proses pengumpulan alat bukti terungkap tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan mengajak ketiga korban menonton YouTube di rumahnya.

"Saat itu, ketiga korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Tersangka mengambil kesempatan itu dengan mengajak ketiga korban main ke rumahnya untuk nonton YouTube," ujar Yasmara.

Korban yang tergiur dengan tawaran itu langsung masuk ke rumah tersangka. Ketiganya digiring tersangka ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melancarkan aksi bejatnya.

"Usai melancarkan aksi, setiap korban dikasih uang Rp5.000 dan diminta jangan kasih tahu siapa-siapa," ucapnya.

Turut terungkap bahwa tersangka bukan hanya sekali melakukan perbuatan terhadap ketiga korban. Menurut pengakuan korban, tersangka sudah empat kali berbuat.

Dengan konstruksi kasus demikian, penyidik menetapkan H sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) jo. Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023