perlu melakukan pembinaan supaya mereka bisa terlepas dari kesulitan ekonomi,
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membina Pekerja Seks Komersial (PSK) eks penghuni kafe di Gang Royal, Jakarta Utara yang ditutup paksa Satpol PP.
"Betul. Dinas Sosial; Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta; dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) perlu melakukan pembinaan supaya mereka bisa terlepas dari kesulitan ekonomi," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Taufik menuturkan peran Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT. Transportasi Jakarta (TransJakarta) dan Dharma Jaya juga penting untuk turut menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Dengan menyediakan lapangan kerja, diharapkan para pekerja eks Gang Royal bisa mendapatkan pekerjaan sehingga bisa mengurangi angka pengangguran maupun angka Pemerlu Penyandang Kegiatan Sosial (PPKS).
Taufik mendukung upaya pemerintah terkait penegakan hukum melalui Satpol PP DKI maupun Dinas Sosial yang menjaring PPKS di Gang Royal.
"Intinya bagus untuk membuat Jakarta jadi bermartabat dan lebih adem dan lebih berkah," tuturnya.
Dia juga setuju jika adanya tempat yang dinilai merusak normal sebaiknya ditutup dan dialihkan menjadi tempat membantu memajukan Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Satpol PP Arifin menutup resmi praktik prostitusi Gang Royal di Jalan Rawa Bebek Selatan RW013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara mulai Rabu (20/9) tanpa ada relokasi.
"Enggak ada relokasi, karena di tempat ini kegiatannya kan untuk usaha, bukan untuk tempat tinggal. Mereka malah menjadikannya kafe-kafe malam, menyediakan perempuan-perempuan malam, jadi enggak perlu ada relokasi-relokasi," kata Arifin di sela penertiban 150 bangunan kafe di kawasan Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu.
Arifin meminta kesediaan pemilik lahan yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk berkoordinasi dalam pembukaan ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi eks tempat prostitusi itu.
Sebab, petugas Satpol PP DKI Jakarta di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diperintahkan untuk menjaga kawasan bekas Gang Royal itu setelah penertiban pada Rabu, sampai konsep penataan kawasan selesai dibahas bersama dengan pemerintah dan PT KAI (Persero).
"Makanya kami minta PT KAI untuk segera bergerak lebih cepat untuk membantu," kata Arifin.
Baca juga: DKI tutup praktik prostitusi Gang Royal Jakut tanpa ada relokasi
Baca juga: Pemkot Jakut sasar Gang Royal untuk penataan kawasan
Baca juga: Polisi tangkap tersangka perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023