"Menjaga netralitas ASN itu sama juga menjaga kehormatan korpnya sendiri,"
Surabaya (ANTARA) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota (Pemkot) setempat menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Selasa, mengatakan, kehormatan ASN itu terlihat dari kenetralannya dalam setiap tahapan pemilu baik itu pemilihan presiden, pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah.
"Menjaga netralitas ASN itu sama juga menjaga kehormatan korpnya sendiri," ujar Toni panggilan akrab Arif Fahtoni ini.
Toni menjelaskan, di era penggunaan media sosial (medsos) saat ini memang semua orang memiliki hak asasi yang bersangkutan untuk memiliki preferensi kesukaan terhadap figur.
Namun, lanjut dia, hal itu tidak boleh diaktualisasikan dalam bentuk lisan dan perbuatan untuk ASN ini.
"Lisan itu, bercerita capres ini bagus, capres ini biasa. Atau ASN itu me-like (menyukai) calon di medsos. Dengan me-like itu berarti ASN menunjukkan ketidaknetralannya," ucap Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.
Oleh karena itu, Toni mengingatkan kepada ASN di Surabaya untuk bersama-sama menjaga kehormatannya dengan berkomitmen penuh menjaga netralitasnya baik dalam pemilu ini.
"Semakin ASN tidak netral maka semakin merendahkan kehormatan itu sendiri," katanya.
Toni menegaskan, ASN itu sadar tidak sadar pilihan hidup yang disadari betul bahwa, sebagian hak asasinya diambil oleh negara melalui peraturan.
"Jadi ASN harus netral sekalipun di media sosial," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Puadi mengatakan, pada pemilu ini, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di medsos (peserta pemilu)," katanya.
Hal itu juga telah diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023