Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap HH alias Iwan (33) dan AAM (26), dua jambret telepon seluler di Jalan Sawah Lio, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama menyebutkan, dua pelaku penjambretan berhasil ditangkap setelah dikejar oleh polisi dan bantuan masyarakat setempat.
"Keduanya adalah tetangga di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. HH alias Iwan berperan sebagai joki dan pemilik sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan untuk menjambret, sementara AAM adalah eksekutor," kata Putra saat dikonfirmasi pada Senin.
Sementara itu, korban adalah seorang pria asal Pandeglang, Banten, bernama Wawan yang bekerja sebagai pegawai di salah satu usaha konveksi di Tambora.
"Penjambretan tersebut terjadi pada malam Senin, tepatnya pada hari Minggu
tanggal 17 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sawah Lio, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora," kata Putra.
Baca juga: Jambret ponsel tewas akibat menabrak truk kontainer di Pluit
Saat itu, korban sedang berjalan kaki sambil menelepon orang tuanya di kampung. Kedua pelaku jambret tiba-tiba muncul, memepet korban dan merampas telepon seluler (ponsel) senilai Rp2,5 juta dari tangan korban.
"Penjambretan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Mereka berdua berboncengan di sepeda motor, berkeliling di wilayah Tambora untuk mencari korban potensial," kata Putra.
Saat melintas di Jalan Sawah Lio, kedua pelaku melihat calon korban yang tengah berjalan sambil menggunakan ponsel. Kedua pelaku ly melancarkan aksinya.
Korban kemudian berteriak saat ponselnya dirampas sehingga menarik perhatian pengguna jalan lain, termasuk warga sekitar. "Kejadian ini juga diketahui oleh polisi yang sedang berada di Pospol Jembatan Lima, yang segera ikut melakukan pengejaran," kata Putra.
Baca juga: Polisi selidiki kasus penjambret ponsel di Jalan Hayam Wuruk
Pengejaran ini berujung pada kejatuhan kedua pelaku dari motor saat berusaha kabur. Namun, meskipun tertangkap, ponsel korban masih belum ditemukan. Pelaku AAM (26) membuang ponsel korban ke anak Kali Krukut saat sedang kabur.
"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ini kali pertama mereka melakukan penjambretan dengan motif hasil penjambretan akan dijual, kemudian uangnya dipergunakan untuk makan dan keperluan hidup sehari hari," kata Putra.
Putra berterima kasih kepada warga yang berani membantu dalam mengejar dan menangkap kedua pelaku jambret ini.
Polsek Tambora menyangkakan kedua pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Putra.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023