Mereka disuruh bekerja mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB, dengan hanya diberi makan pagi dan siang saja,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila bersilaturahim dengan para korban perbudakan di pabrik panci di Tangerang yang berasal dari Lampung, bersama para tokoh masyarakat Desa Blambangan Pagar di Kabupaten Lampung Utara, Minggu.
Silaturahim itu dilakukan SN Laila untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari para korban atas nasib yang dialami sebelumnya, termasuk mendapatkan masukan dari tokoh masyarakat setempat untuk langkah selanjutnya.
Persoalan dugaan adanya praktik perbudakan di pabrik panci di Tangerang, Banten, yang di antara para korbannya berasal dari Lampung itu, juga mendapatkan perhatian serius para peserta dialog Pusiban diselenggarakan kerja sama Harian Umum Lampung Post, Lampung Mega Televisi (Lampung TV), dan Saptalangit Konsultan yang menghadirkan aktivis serikat buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung Dhomiril Hakim, hakim Peradilan Hubungan Industrial Bandarlampung, akademisi, pengusaha, dan praktisi media untuk disiarkan pada Sabtu-Minggu.
Para aktivis serikat buruh di Lampung mengecam keras masih adanya praktik perbudakan di negeri ini, apalagi para korbannya juga berasal dari Lampung.
Mereka mendesak pemerintah dan penegak hukum benar-benar serius menindak tegas pelaku perbudakan itu, agar tidak sampai terjadi lagi dan dialami para buruh yang lain di tanah air.
Akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Lampung (Unila) Asrian Hendicaya mengingatkan agar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan segera direvisi dan disempurnakan lagi, mengingat masih adanya sejumlah kelemahan yang memungkinkan terjadi penyimpangan dalam praktik ketenagakerjaan dan perburuhan di negeri kita.
Aktivis serikat buruh di Lampung Y Joko Purwanto mengkritik kebijakan upah murah yang justru didengungkan dan dipromosikan kepada para investor dan pengusaha di Indonesia, sehingga praktik serupa perbudakan dan pemberian upah rendah terus saja masih berlangsung dan dialami umumnya pekerja di Indonesia sampai saat ini.
Para buruh di Lampung mendesak pemerintah segera menghapuskan praktik outsourcing atau alihdaya yang merugikan para pekerja dan meningkatkan fungsi pengawasan serta perlindungan tenaga kerja.
Berkaitan dengan kasus perbudakan di pabrik panci di Tangerang, Komnas-HAM menyebutkan sembilan korban berasal dari Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.
Kasus itu terungkap dari pengaduan dua pemuda yang bernama Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22), kata Ketua Komnas-HAM, SN Laila.
Menurut dia, Andi dan Junaidi yang berasal dari Lampung Utara itu semula diajak bekerja ke Tangerang oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya.
Ia menyebutkan, saat tiba di Tangerang, mereka diserahkan kepada orang lain yang membawanya ke pabrik yang kemudian diketahui sebagai pabrik pembuat panci.
Di pabrik tersebut, tas mereka yang berisi baju, dompet dan telepon genggam diambil oleh pihak keamananan pabrik.
"Mereka disuruh bekerja mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB, dengan hanya diberi makan pagi dan siang saja," ujar dia.
Selain itu, menurut Laila, mereka juga mendapatkan perlakuan buruk berupa penganiayaan dari centeng (keamanan) di pabrik tersebut.
Laila menjelaskan, karena tidak kuat dengan perlakuan itu, akhirnya pada April ini mereka berhasil melarikan diri dan pulang ke Lampung Utara.
"Kejadian yang mereka alami dilaporkan kepada kepala desa dan langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara," kata Laila.
Ia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik dan keamanan pabrik, sekaligus menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal yang berada di Tangerang.
Komnas-HAM memberikan apresiasi atas tindakan atau reaksi cepat yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sehingga kasus ini terungkap.
"Kasus ini terindikasi adanya pelanggaran HAM atas terbebas dari penganiayaan, hak atas kesejahteraan dan hak atas kebebasan pribadi," kata Laila.
Karena itu, menurut dia, Komnas-HAM berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus itu secara tuntas dan memprosesnya secara hukum.
Namun Laila juga mengeluhkan, kasus tersebut menunjukkan masih lemah pengawasan pemerintah pada persoalan ketenagakerjaan baik dari tingkat terendah sampai pusat.
(EM*B014)
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013