Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto menegaskan perlunya sebuah payung hukum untuk mendukung program Universal Service Obligation (USO) dalam hal penyediaan area-area WiFi atau akses Internet tanpa kabel di sejumlah daerah.
"Kita perlu payung hukum untuk mem-back up program USO yang akan terus berlanjut," kata Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Minggu.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal.
Permen Kominfo tersebut diundangkan secara resmi pada 22 Januari 2013.
"Kita tahu bahwa program desa berdering telah selesai, program Pusat Internet Kecamatan dan Mobile Pusat Internet Kecamatan juga tinggal penyempurnaan. Jadi kita memang perlu kelanjutan program USO ke depan dan payung hukum sangat diperlukan," katanya.
Permen Kominfo yang terdiri dari 10 bab dan 17 pasal itu mengatur di antaranya tentang penyediaan jasa akses Internet tanpa kabel, penyedia jasa akses Internet tanpa kabel, hak dan kewajiban penyedia jasa, pengoperasian dan pemeliharaan jasa akse internet tanpa kabel, kontrak, sanksi, pengawasan dan pengendalian.
Menurut dia, peraturan itu akan mendukung peningkatan penetrasi penggunaan internet bagi masyarakat luas sekaligus peningkatan kualitas sarana dan prasarana terhadap masyarakat dalam hal layanan Internet tanpa kabel.
Kecepatan 1,024 KBPS
Peraturan Menkominfo itu mengatur dengan jelas ketentuan dalam hal penyediaan jasa akses Internet tanpa kabel sekaligus ketentuan pengawasan sehingga layanan wireless bagi masyarakat terjaga kualitasnya.
Gatot mencontohkan wifi dipasang di ruang publik seperti kantor pemerintahan, tempat layanan transportasi, tempat layanan kesehatan, tempat layanan pendidikan, dan/atau tempat rekreasi. "
Layanan jasa akses Internet tanpa kabel memiliki kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 1,024 Kbps dengan titik pengukuran dari PoP ke NIX terdekat," katanya.
Selain itu latency maksimal dengan ketentuan 150 ms bagi yang menggunakan teknologi terestrial; dan 750 ms bagi yang menggunakan teknologi VSAT, dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.
Sementara packet loss maksimal 2 persen (dua perseratus), dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
dengan baik dan benar
1. Apa nama kabel data liquid yang larut dalam air dan kabel ini bisa larut dalam air hingga ini bisa diminum
apakah kabel liquid komunikasi data ini apakah cara kerjanya wireless dan bagaimana cara dia bekerja dan fungsinya bisa
untuk membaca pikiran dan emosi manusia cara kerjanya setelah diminum mungkin ini alat terdeteksi
2. Apakaini bisa di (rto) atau didisfungsikan dan hingga alat ini tidak lagi berfungsi
3. APakah ini half duplex duplex atau full duplex atau multi duplex dan bagaimana ini alat bekerja mohon jawabannnya
4. Jika mengetahuinya jenisnya apa versinya apa dan alat untuk disfungsinya apa sehingga ini alat sudah tidak berfungsi.
5. Jika meetahuinya tolong beri jawabannya yah dan alat untuk disfungsinya sehingga kabelnya tidak berfungsi lagi alias
seperti mungkin timed out atau not function
sekian dan terima kasih yah atas perhatiannya sekian dan terima kasih atas perhatiannnya
sekarang mau memenuhi SLA gmna, klo diapngan di tuntut HARUS DAN WAJIB TRANSAKSI LISTRIK DENGAN JUMLAH TRANSAKSI 2500.
terus kapan Mau memenuhi SLA...???? SURAT KONTRAK KERJAPUN BELUM JELAS DAN HANYA JANJI DAN BUALAN BELAKA,