Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengingatkan masyarakat di provinsi tersebut agar melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Pemadanan NIK sebagai NPWP ini bisa diakses di menu profil pada laman dip online di https://diponline.pajak.co.id," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Slamet Bagio di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Slamat Bagio terkait kebijakan baru pemerintah dalam hal perpajakan. Untuk diketahui, terhitung 1 Januari 2024 wajib pajak orang pribadi akan menggunakan NIK secara penuh (16 digit), dan tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP lama).
"Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau seluruh wajib pajak melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP dengan mengakses menu profil pada laman dip online di https://diponline.pajak.co.id," kata Slamet.
Pada kesempatan itu, DJP Sumatera Barat dan Jambi melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) di dua provinsi itu yakni 458.465.
"Per 31 Agustus 2023, di wilayah Sumatera Barat dan Jambi jumlah SPT tahunan tahun 2022 yang disampaikan ialah 458.465 SPT dari target 581.989 SPT," katanya.
Slamet Bagio mengatakan capaian laporan atau penyampaian SPT tahun 2022 tersebut setara dengan 78,78 persen. Kemudian, khusus untuk Provinsi Sumatera Barat, jumlah SPT tahunan 2022 yakni sebanyak 276.532 dari target penyampaian SPT 336.004 atau setara dengan 82,30 persen.
Capaian tersebut tidak lepas dari kerja keras serta dukungan dari gubernur dan pimpinan daerah yang terus mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya pelaporan SPT tahunan.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023