Surabaya (ANTARA) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan edukasi politik dengan menyosialisasikan bakal Calon Presiden (Capres) RI Ganjar Pranowo kepada masyarakat di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin.

"Jadi tiap-tiap caleg punya cara sendiri-sendiri dalam menyosialisasikan Pak Ganjar dan dirinya ke masyarakat," kata Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur Eddy Tarmidi Widjaja (ETW) dalam keterangannya di Surabaya, Senin.

Eddy mencontohkan dirinya saat mensosialisasikan ke masyarakat dengan terlebih dahulu memberikan edukasi pentingnya pemilu, partai, bakal calon legislator (caleg) dan calon presiden (capres).

"Selain itu, saya kemas dengan pertanyaan juga. Kalau ada warga yang bisa menjawab pertanyaan saya, maka mendapatkan voucher untuk membeli makan," kata Eddy yang juga bakal Caleg DPRD Surabaya.

Menurutnya, warga cukup antusias dengan cara yang dilakukannya. Apalagi, kata dia, dengan cara-cara tersebut mereka jadi mengerti apa pentingnya pemilu bagi keberlanjutan pemerintahan.

"Ibu-ibu selalu heboh di setiap lokasi yang saya kunjungi. Saya berusaha komunikatif dan interaktif saat ketemu warga," kata Edi.

Salah seorang ibu warga Sambikerep mengaku senang dengan cara-cara yang dilakukan ETW saat sosialisasi dengan cara memberikan pertanyaan dan voucher makan.

Menurutnya, ETW yang merupakan keturunan Tionghoa pintar mengambil hati para ibu-ibu. "Pak ETW orangnya baik, dan bisa memikat hati kami para emak-emak," katanya.

Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pihaknya memperkuat konsolidasi dengan terus bergerak turun ke kampung-kampung guna memperkenalkan Bakal Capres Ganjar Pranowo yang diusung PDIP ke masyarakat.

"Kami perkuat soliditas antarkader banteng, kami rajut terus kekompakan, untuk terus turun ke warga masyarakat," kata Adi yang juga Ketua DPRD Surabaya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023