"Banyak sekali potensi budaya di Provinsi Lampung, budaya ini menjadi aset bangsa yang semuanya harus dilestarikan dan dilindungi," ujar Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Intizam di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan upaya untuk terus menjaga kelestarian budaya daerah itu akan terus dilakukan, terlebih lagi dengan adanya penetapan delapan budaya Lampung sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.
"Kita semua patut bangga delapan budaya Lampung telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi. Sehingga upaya pelestarian budaya ini akan terus dilakukan agar semua kekayaan budaya yang ada disini tetap terjaga," ucapnya.
Dia merincikan delapan budaya Lampung yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda tersebut meliputi Takhi Batin, Tukhun Mandei, Petikan Gitar Klasik Lappung, Cangget Bakha, Takhi Khudat Lappung, Pekos Masin, Takhi Pikhing Khua Belas, dan Takhi Bujantan Budamping.
Baca juga: Gubernur Lampung ajak masyarakat lestarikan budaya tuping
Baca juga: Wujudkan angan Desa Negeri Katon jadi pusat budaya lewat Tapis Jejama
"Penetapan delapan warisan budaya tak benda di Lampung tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam merawat kebudayaan sekaligus mengembangkan kesenian. Sehingga ini tidak hanya menjadi pengakuan formal tetapi menjadi komitmen bersama pemerintah serta pemangku kepentingan untuk melestarikan budaya," katanya.
Menurut dia, diharapkan upaya pelestarian budaya Lampung dapat terus berlangsung, sehingga makin banyak budaya yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.
Serta dengan adanya pelestarian budaya daerah tersebut dapat menumbuhkan keinginan generasi muda untuk melestarikan budaya dan menjadi pelaku budaya.
"Semoga ada regenerasi yang menjaga budaya sekaligus menerapkan budaya tersebut supaya makin banyak yang mengenal," ujar dia lagi.
Baca juga: Lampung terima 17 sertifikat Warisan Budaya Takbenda
Baca juga: Menelisik budaya Lampung dari manuskrip kuno
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023