kapasitas Komnas HAM untuk menjelaskan
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengagendakan kembali untuk menghadirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengatakan bahwa kuasa hukum sudah bersurat kepada Komnas HAM sejak Senin (18/9) pekan lalu. Namun, Komnas HAM meminta untuk diundang melalui surat dari PN Jaktim, sehingga tidak dapat hadir dalam sidang hari ini.
“Sebelumnya di H-1 Komnas HAM mengabari kami bahwa meminta surat atau undangan kepada Komnas HAM untuk memberikan keterangan dalam pengadilan. Kami sampaikan bahwa itu tidak apa-apa, bahwa itu hak penasehat hukum, hak terdakwa, untuk menghadirkan ahli atau saksi dari mana untuk memberikan keterangan,” kata Ayyubi di PN Jaktim, Senin.
Di sisi lain, Ayyubi menjelaskan bahwa kehadiran Komnas HAM bukan dalam koridor pelanggaran HAM berat. Sebab, kata dia, pihaknya menggunakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Materi yang mau kami sampaikan adalah Haris-Fatia merupakan pembela HAM yang tidak bisa dituntut secara pidana, itu kapasitas Komnas HAM untuk menjelaskan itu. Jadi bukan soal koridor ini pelanggaran HAM berat,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan persidangan Haris-Fatia tidak ada hubungannya dengan HAM. Sebab itu, pihaknya tidak bisa memberikan waktu kepada Komnas HAM untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang lanjutan Haris-Fatia.
“Kalau saudara meminta tanggapan Komnas HAM, ini bukan persidangan HAM. Kalau persidangan HAM bukan di sini, itu di Jakarta Pusat,” kata Arthana.
Namun demikian, majelis hakim mempersilakan Kuasa Hukum Haris-Fatia untuk mengajukan pembuatan surat dari PN Jaktim kepada Komnas HAM.
Selain menghadirkan Komnas HAM, pada persidangan hari ini diagendakan menghadirkan ahli di bidang militer yang dimulai pada 13.30.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterkaitan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada 1!”.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Baca juga: MK tunda sidang lanjutan uji materi Haris dan Fatiah
Baca juga: Warga dan tokoh adat Papua bersaksi di sidang Haris dan Fatia
Baca juga: Sidang lanjutan Haris-Fatia dengarkan keterangan hasil riset KBI
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023