Bandung (ANTARA News) - Sebanyak 52 mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI), Rabu, memulai aksi berjalan kaki (longmarch) dari luar halaman Gedung Sate Bandung menuju Istana Presiden, Jakarta, guna menuntut pemerintah segera menyelesaikan kekurangan hak pensiun Rp40 miliar. Ke-52 mantan karyawan yang tiga di antaranya perempuan tersebut, dilepas oleh ratusan mantan karyawan PT DI sekitar pukul 10.30 WIB dengan suasana haru karena mereka harus melewati perjalanan cukup panjang selama lima hari dari 5 Juli sampai 9 Juli 2006. Mantan karyawan yang membawa `ransel` itu, akan melewati lima rute perjalanan, yakni, Gedung Sate Bandung-Tol Rajamandala, Tol Rajamandala-Ciherang Cipanas, Ciherang Cipanas-Ciawi Gadog, dan Ciawi Gadog-Cililitan. Dari Cililitan, mereka akan berjalan kaki menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan menginap di lokasi itu, kemudian keesokan harinya mendatangi Istana Merdeka Jakarta. Pelepasan ke-52 mantan karyawan PT DI tersebut diwarnai penyerahan map berisikan surat untuk disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika mereka sampai di Istana Presiden. Dalam penyerahan map ke presiden itu juga, mereka akan memberikan obor yang meminta Presiden SBY untuk menyalakannya sebagai simbol sudah matinya keadilan hukum di Indonesia dan meminta Presiden SBY untuk menegakkan kembali tonggak reformasi. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK-PT DI) Sidharta mengatakan, tuntutan eks karyawan PT DI itu terkait dari hasil pertemuan antara Direksi PT DI dan SPFKK PT DI yang disaksikan pihak Kementerian BUMN untuk menyelesaikan pembayaran kekurangan hak pensiun bagi 3.500 mantan karyawan. Dari tujuh kesepakatan, tiga di antaranya menyebutkan penggunaan dana talangan sekitar Rp40 miliar, kerjasama operasi (KSO) dan pemberian pekerjaan sub-kontrak kepada 3.500 eks karyawan. Hasil pertemuan itu telah dilaporkan secara resmi oleh direksi kepada pemerintah selaku pemegang saham PT DI. "Namun setelah menanti selama 31 hari sejak ditandatanganinya kesepakatan tersebut, belum satupun skema yang dilaksanakan," katanya. Kemudian pada 13 Juni 2006, eks karyawan PT DI mendatangi Menneg BUMN untuk menagih janji pemerintah dan Menneg BUMN membuat surat kepada Menteri Keuangan dan PT PPA dengan tembusan presiden, wakil presiden, komisaris PT DI dan direksi PT DI. Surat BUMN itu berisikan agar dana yang tersimpan di dalam escrow account sebesar Rp40 miliar tidak ditarik dalam kas negara, tetapi untuk membayar kekurangan hak pensiun PT DI.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006