Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pengendalian konsumsi senyawa perusak lapisan ozon berupa hydrofluorocarbon atau HFC dapat meningkatkan daya saing industri di Indonesia.
"Industri nasional dapat meningkatkan daya saing karena berlomba-lomba menciptakan atau memproduksi teknologi pendingin yang semakin ramah lingkungan," kata Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Novia Widyaningtyas dalam acara Peringatan Hari Ozon Sedunia di Jakarta, Minggu.
Pemerintah Indonesia menargetkan pembatasan penggunaan HFC untuk membantu mengurangi dampak pemanasan global dan melindungi lapisan ozon mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Kebijakan itu dilakukan secara bertahap kepada semua industri dalam negeri yang menggunakan senyawa HFC.
Novia mengungkap bahwa tren produk ramah lingkungan semakin meningkat karena konsumen punya keinginan untuk melestarikan Bumi.
Menurutnya, Indonesia harus ikut dalam tren itu dengan menciptakan produk-produk yang dapat mendukung kelestarian lingkungan.
"Industri kita bisa mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri menjadi industri yang ramah lingkungan khususnya dalam pelestarian lapisan ozon," kata Novia.
"Kemampuan daya saing pasti lebih tinggi karena semua orang akan ke sana (lebih memilih produk ramah lingkungan). Kalau kita cuma diam saja dan tidak peduli, maka kita akan kalah, tetapi dengan seperti ini maka industri kita pasti akan terpicu untuk meningkatkan daya saing menjadi industri yang ramah lingkungan," imbuhnya.
Baca juga: Cegah impor perusak ozon ilegal, RI raih penghargaan Protokol Montreal
Lapisan ozon merupakan lapisan atmosfer yang terletak pada ketinggian 20 hingga 35 kilometer di atas permukaan bumi yang mampu menyerap 97 sampai 99 persen sinar ultraviolet matahari yang berpotensi merusak kehidupan yang terpapar di permukaan bumi.
Berbagai perlindungan lapisan ozon telah mengurangi terjadinya dampak radiasi sinar ultraviolet B terhadap kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya serta lingkungan hidup.
Indonesia telah meratifikasi Amandemen Kigali melalui Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016.
Pengendalian konsumsi HFC melalui penerapan Amendemen Kigali membantu mencegah kenaikan suhu Bumi sampai dengan 0,4 Celcius pada tahun 2100 dan melindungi lapisan ozon.
"Protokol Montreal sangat penting bagi kita untuk perlindungan kesehatan umat manusia, pelestarian ekosistem, sekaligus juga penanggulangan dampak perubahan iklim," pungkas Novia.
Baca juga: Indonesia terapkan kebijakan Amendemen Kigali mulai 14 Maret 2023
Baca juga: KLHK: Amendemen Kigali tingkatkan daya saing industri nasional
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023