Jakarta (ANTARA News) - Tiga pengusaha handphone (HP) yang diduga terlibat dalam penyelundupan dua kontainer HP illegal senilai Rp60 miliar melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang saat ini menjadi buron Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tiga pengusaha yang telah masuk dalam daftar pencarian orang itu adalah Aneke, Memei, dan Aguan. Polisi telah memasukkan nama ketiga pengusaha tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO), kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sigit Sudarmanto, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah tersangka yang telah tertangkap sebelumnya, ketiga pengusaha itu menjadi pemilik barang selundupan. "Mereka dimasukkan dalam DPO karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Kita sudah menyebar anggota untuk segera menangkap ketiga orang tersebut," katanya. Sementara itu, terkait berkas kasus penyelundupan ribuan unit HP ilegal itu, Sigit mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) ke enam tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Enam tersangka itu adalah Mujiyanti, Sarimin, Fauzi, dan Purba (keempatnya adalah karyawan Bea dan Cukai) sedangkan dua tersangka dari importir adalah Firdaus dan Jefri. Polda Metro Jaya, Jumat (10/3) lalu, menyita dua truk kontainer berisi ribuan telepon seluler yang diduga selundupan. Dua truk tronton bernomor polisi B 9151 NN dan B 9506 CV yang dipakai untuk mengangkut kontainer juga disita. Polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan jumlah HP dalam kontainer tersebut.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006