Jangan terpancing iming-iming pihak yang tak bertanggung jawab karena bila tak waspada dapat terjebak pada perdagangan orang atau trafficking,"
Banyuwangi (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengimbau calon TKI menempuh prosedur resmi yang diatur pemerintah dan memenuhi persyaratan untuk bekerja ke luar negeri.
"Jangan terpancing iming-iming pihak yang tak bertanggung jawab karena bila tak waspada dapat terjebak pada perdagangan orang atau trafficking," kata Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI Rohyati Sarosa pada sosialisasi prosedur penempatan dan perlindungan TKI di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat.
Sosialisasi yang berlangsung di Lapangan Desa Sraten, Kecamatan Cluring, itu dihadiri sekitar seribu orang itu dikemas dalam pementasan kesenian tradisional setempat seperti kendang kempul dan tarian gandrung.
Rohyati menyebutkan prosedur resmi yang harus ditempuh calon TKI untuk bekerja di luar negeri yakni melalui pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) resmi/legal, mengikuti penyuluhan oleh petugas BNP2TKI dan jajaran instansinya di daerah serta Disnakertrans kabupaten/kota.
Selain itu mendaftar di Disnakertrans kabupaten/kota, mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnakertrans kabupaten/kota, menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnakertrans kabupaten/kota.
Kemudian, memastikan mendapat asuransi, pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja, mendapat paspor dan visa kerja.
Lalu memahami isi dan menandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI, wajib mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), wajib memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang diperoleh secara gratis di BNP2TKI dan jajaran instansinya di daerah.
Kemudian melapor ke Perwakilan RI setelah tiba di negara penempatan dan setelah kontrak kerja berakhir, kembali ke tanah air dan melapor ke petugas BP3TKI di bandara atau pelabuhan kedatangan.
Rohyati Sarosa menegaskan bahwa BNP2TKI sama sekali tidak menganjurkan atau mengimbau masyarakat untuk menjadi TKI di luar negeri.
"Namun di tengah keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri, bekerja di luar negeri menjadi alternatif atau opsi dan mampu membantu mengatasi pengangguran dan kemiskinan," katanya.
Oleh karena itu, katanya, tugas utama BNP2TKI adalah melayani dan memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi sebagaimana diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
BNP2TKI mencatat ada sekitar enam juta TKI bekerja di 143 negara dan pemerintah hingga kini masih memberlakukan moratorium atau penghentian penempatan TKI sektor informal penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah karena lima negara itu tak mampu melindungi dengan baik tenaga kerja asing termasuk TKI di negara tersebut. (B009/H-KWR)
Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013