Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta agar melakukan kaji ulang (review) terhadap rencana memberikan gaji ke-13 bagi para pejabat pada bulan Juli. "Untuk PNS dan TNI polri memang tidak bisa direview, tetapi untuk pejabat negara kalau diperlukan kita akan review kembali," kata Meneg Perencanaan Pembangunan Nadional/Kepala Bapenas, Paskah Suseta, di Gedung Bapenas, Jakarta, Rabu. Dia mengatakan hal tersebut dilakukan mengingat keterbatasan anggaran. "Yang jadi masalah adalah gaji ke-13 untuk pejabat, karena mereka sudah mendapat berbagai fasilitas," katanya. Ditanya tentang telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) atas rencana pemerintah itu, Paskah mengatakan hal itu masih bisa direview dengan menggunakan alasan keterbatasan anggaran. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian gaji ke-13 telah dikeluarkan. Sedangkan Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu, Mulia T. Nasution, mengaemukakan pemerintah telah menganggarkan Rp18 triliun untuk pemberian gaji ke-13. Dari Rp18 triliun tersebut, kata Mulia, alokasi gaji ke-13 untuk pejabat negara mencapai sekitar 1 triliun rupiah. (*)
Copyright © ANTARA 2006