Depok (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah di Kota Depok, Jawa Barat, milik Ahmad Fathanah, tersangka perkara tindak pidana pencucian uang terkait suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Penyitaan ini terkait tindak pidana pencucian uang tersangka," kata seorang penyidik KPK di Depok, Jumat.

Rumah yang disita ada di Perumahan Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5 dan Perumahan Permata Depok Citayam, Blok H3 nomor 15, Kota Depok, Jawa Barat.

Petugas KPK menyita rumah di Perumahan Pesona Khayangan pada Jumat siang Pukul 12.50 WIB. Sedang rumah di Perumahan Permata Depok disita pukul 16.00 WIB.

Sebelum melakukan penyitaan, pertugas KPK berdialog dengan aparat keamanan setempat dan juga bagian legal dan arsitek perumahan untuk memastikan rumah yang akan disita dibeli oleh Ahmad Fathanah.

Di dua rumah itu, KPK memasang plang yang bertuliskan: "Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sprin.Sita - 26/01/03/2013, tanggal 4 Maret 2013 Tanah dan Bangunan Ini Disita Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Ahmad Fathanah. Tertanda Penyidik KPK."

Di rumah tersebut juga sudah dipasang plang bertulisan "Jual Blok BS Nomor 5 LT 545 meter per segi dan LB 620 meter per segi, dengan fasilitas kolam renang."

Legal dan Arsitek Pesona Khayangan, Kenang PH, mengatakan seharusnya KPK tidak melakukan penyitaan dengan dengan memasang plang karena masih ada transaksi yang belum lunas.

Ia mengatakan, masih ada sisa pembayaran Rp2 miliar dari harga yang disepakati Rp5,8 miliar yang belum dilunasi oleh Ahmad Fathanah.

Menurut dia, Ahmad Fathanah telah membayar uang muka Rp10 juta dan mencicilnya hingga mencapai Rp3,8 miliar.

"Jadi saya hanya meminta hak penjualan Rp2 miliar lagi yang belum dilunasi," ujarnya.


Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013