Jakarta (ANTARA News) - Penyidik KPK kembali menyita harta milik tersangka kasus suap daging sapi impor, Ahmad Fathanah, untuk diselidiki kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik menyita rumah atas nama istri AF (Ahmad Fathanah) yaitu Sefti, di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 nomor 15," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Fathanah adalah salah satu tersangka kasus suap daging sapi impor. Dia adalah orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang juga tersangka untuk kasus yang sama.
Selain rumah di Permata Depok, KPK juga telah menyita sebujah rumah di Pesona Khayangan Blok BS nomor 5, Jawa Barat.
Sebelumnya KPK telah menyita beberapa barang mewah Fathanah berupa beberapa unit mobil dan serta perhiasan dari beberapa perempuan teman Fathanah.
Selasa lalu (7/5) KPK menyita Honda Freed B 881 LAA, gelang merek Hermes dan jam tangan Rolex yang diserahkan atas nama Tri Kurnia Rahayu.
Gelang bermerek Hermes itu adalah perhiasan buatan Prancis berharga sekitar Rp50-70 juta sedangkan jam tangan merek Rolex bernilai lebih dari Rp10 juta.
KPK juga menyita sejumlah barang mewah dan uang dari beberapa perempuan yang dikatakan dekat dengan Fathanah.
Perempuan-perempuan itu adalah mahasiswi Universitas Mustopo Maharany Suciyono yang ditangkap bersama dengan Fathanah pada 29 Januari di Hotel Le Meridien Jakarta, Maharany diketahui mendapat uang Rp10 juta dari Fathanah.
Padahal Fathanah diketahui memiliki istri muda bernama Sefti Sanustika di apartemen Depok.
Jumat pekan sebelumnya, artis Ayu Azhari mengembalikan uang Rp20 juta dan 1.800 dolar AS yang diberikan Fathanah sebagai ongkos pekerjaan Ayu yang ternyata tidak jadi dilakukan.
Senin sebelumnya, sebuah Honda Jazz warna putih dan jam tangah mewah buatan Swiss merek Chopard senilai Rp70 juta juga disita dari model Vitalia Sesha yang juga disebut teman wanita Fathanah.
Pada 6 Maret KPK menyita empat mobil mewah milik Fathanah; Toyota FJ Cruiser, Alphard putih, Land Cruiser Prado dan Mercedes Benz.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013