Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sembilan wilayah di Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek), Sabtu.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
- Samling Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya dan Perumnas Cibodas pukul 08.00-12.00 WIB;
- Samling Ciledug di Halaman Parkir Samsat dan Kompleks Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 08.00-12.00 WIB;
- Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-12.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB;
- Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Samsat Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town Square pukul 08.00-11.00 WIB;
- Samling Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 08.00-11.00 WIB;
- Samling Kabupaten Bekasi di Halaman parkir Kantor Samsat pukul 07.00-11.00 WIB;
- Samling Depok di Halaman Parkir Samsat Depok dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00-11.00 WIB;
- Samling Cinere di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Penggunaan "seat belt" jadi prioritas sosialisasi Operasi Zebra DKI
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023