Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mamasukkan
ratusan laporan penerimaan hadiah (gratifikasi) oleh penyelenggara negara ke tahap penyelidikan karena diduga mengandung tindak pidana korupsi.

"Itu laporan dari penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin di Jakarta, Senin.

Jasin membenarkan ketika ditanya jumlah laporan gratifikasi yang masuk tahap penyelidikan itu mencapai 111 laporan.

Selain laporan gratifikasi yang terindikasi korupsi, kata Jasin, KPK juga menangani sejumlah laporan gratifikasi yang tidak terindikasi korupsi.

Selama 2008, KPK menerima 259 laporan gratifikasi yang tidak mengandung tindak pidana korupsi.

Gratifikasi yang dilaporkan itu bernilai Rp4,9 miliar, dalam bentuk uang, barang, kendaraan, dan fasilitas lain seperti biaya perjalanan, akomodasi, dan cinderamata.

Dari total laporan tersebut, KPK menyatakan sejumlah gratifikasi sebagai milik negara, mencapai Rp3,6 miliar. Sedangkan gratifikasi senilai Rp1,3 miliar dinyatakan milik penerima.

Laporan gratifikasi itu dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah.

Ketentuan tentang gratifikasi diatur dalam pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu menyatakan penyelenggara negara tidak boleh menerima segala bentuk pemberian yang terkait tugas dan jabatan.

Pemberian yang dimaksud antara lain dalam bentuk uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, dan perjalanan wisata.

Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak menerima.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009