Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial mengkaji untuk melaporkan pengacara OC Kaligis ke polisi menyusul pernyataan sang pengacara di salah satu stasiun televisi yang menghina hakim pengadilan agama.
"Masih dikaji, apakah ada indikasi penghinaan atau merendahkan martabat hakim," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Dia juga masih akan mencari dan mendengarkan transkip rekaman pernyataan OC Kaligis tersebut.
"Kami masih akan mendengar bagaimana pernyataannya, apakah cukup sebagai pelanggaran kode etik profesi advokat atau cukup dengan melakukan somasi dan bisa dilakukan langkah hukum untuk dilaporkan ke polisi jika dinyatakan sebagai penghinaan berat," katanya.
Dalam UU nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY dapat melakukan langkah hukum atau langkah lainnya terhadap orang, kelompok atau badan hukum yang diduga merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Sudah banyak yang telepon ke kami terhadap pernyataan tersebut. Kami masih menunggu laporan tertulis dari pihak yang keberatan," kata Imam.
Namun, jika tidak ada yang melapor dan KY sudah memperoleh bukti ada penghinaan terhadap hakim maka proses hukum tetap dilanjutkan.
"Itu bisa dikatakan sebagai hasil temuan. Jadi tidak perlu ada yang melapor secara tertulis," katanya.
Protes terhadap pernyataan OC Kaligis "hakim-hakim PA bodoh dan PA harus dibubarkan" muncul di berbagai website beberapa pengadilan agama.
Ucapan itu disampaikan OC Kaligis pada Debat TV One bertajuk "Perjuangan Machicha Mukhtar Berujung Duka" Senin malam (29/4).
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013