Depok (ANTARA News) - KPK menyita rumah yang dibeli tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Ahmad Fathanah di Perumahan Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5, Kota Depok, Jawa Barat.

KPK datang Jumat pukul 12.50 WIB dengan menggunakan dua mobil Toyota Kijang Innova masing-masing warna hitam dengan nomor polisi B 1532 VQ dan Silver B 1891 UFR.

Sebelum melakukan penyitaan KPK berdialog dengan aparat keamanan setempat dan juga bagian legal dan arsitek perumahan tersebut untuk memastikan rumah tersebut dibeli oleh Ahmad Fathanah.

KPK memasang plang yang bertuliskan Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : sprin.Sita - 26/01/03/2013, tanggal 4 Maret 2013 Tanah dan Bangunan Ini Disita Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Ahmad Fathanah. Tertanda Penyidik KPK.

Di rumah tersebut juga sudah dipasang plang rumah Jual Blok BS Nomor 5 LT 545 meter per segi dan LB 620 meter per segi, dengan fasilitas kolam renang.

Sementara itu Legal dan Arsitek Pesona Khayangan Kenang PH mengatakan, seharusnya KPK tidak melakukan penyitaan dengan dengan memasang plang, karena masih ada transaksi yang belum lunas.

Ia mengatakan masih ada sisa pembayaran yang belum dilunasi Ahmad Fathanah sebesar Rp2 miliar dari harga yang disepakati Rp5,8 miliar.

Menurut dia Ahmad Fathanah telah membayar uang muka Rp10 juta dan mencicilnya hingga mencapai Rp3,8 miliar.

"Jadi saya hanya meminta hak penjualan Rp2 miliar lagi yang belum dilunasi," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013