Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta umat Islam agar menjalankan syariat Islam sesuai dengan hak-haknya, tanpa perlu melebihkan atau mengurangi. "Kita tidak perlu melebihkan dan mengurangi syariat Islam. Kita jalankan sesuai hak-hak kita," kata Wapres Jusuf Kalla ketika membuka Muktamar IX Wanita Islam dan Seminar Nasional di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Rabu. Wapres yang didampingi Ibu Mufidah Jusuf Jusuf Kalla dan Menag Maftuh Basyuni itu menegaskan bahwa dalam menjalankan syariat Islam tidak perlu minta bantuan polisi atau Hansip, karena hal itu justru mereduksi umat Islam sendiri. "Kita kan sudah menjalankan syariat Islam sejak lahir dengan benar. Tunjukkan pada saya syariat Islam apa yang tidak bisa ditegakkan di Indonesia," katanya. Inti dari syariat Islam, katanya, adalah akidah, ibadah dan muamalah. "Tidak ada satu pun di antara kita yang tidak bisa jalankan syariah Islam di Indonesia dengan baik," katanya. Karenanya, Wapres mengaku kecewa jika ada daearah yang ingin melaksanakan syariat Islam dengan peraturan daerah. Menurut Wapres, umat Islam menjalankan ibadah agama karena Allah berdasarkan Kitabullah. "Kalau kita disuruh shalat dan puasa karena perintah bupati, lalu tidak bayar zakat masuk penjara, bagaimana itu?," katanya. Meski demikian, Wapres sangat menyambut baik reaksi DPR yang sudah setuju bahwa masalah perda soal syariat Islam itu tidak perlu dipersoalkan, karena hal itu adalah hak-hak daerah selama tidak bertentangan dengan UU dan konstitusi. Ia menambahkan semua umat beragama di Indonesia bebas menjalankan aturan hukum (syariah) agama masing-masing sesuai haknya. "Di Indonesia, umat Kristen, Katolik, Hindu dan Budha juga menjalankan syariat agamanya masing-masing tanpa dikurangi hak-haknya," katanya. Tak perlu diributkan Sementara itu, Menteri Agama Maftuh Basyuni mengemukakan sepanjang tidak bertentangan dengan UU, maka perda-perda yang terkait syariat Islam itu tidak perlu diributkan. "UU kita kan tidak ada yang murni dari kita. KUHP sumbernya dari Belanda, kenapa tidak diributkan. Jadi, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan UU di atasnya, tidak masalah," katanya. Jadi, katanya, perda itu lebih memperkuat apa yang ada. (*)
Copyright © ANTARA 2006