Cimahi (ANTARA News) - Ruko Sindangsari Baru Nomor C, Jalan Sindang Sari Barat Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi, Jumat, digeledah tim Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System) Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Cimahi dan Bandung.
Pengelola ruko, Baru Roni (48), mengaku rukonya ini awalnya dipakai untuk berjualan martabak.
"Ini asalnya toko martabak, usahanya sudah dimulai tiga bulan lalu, lalu over credit dan masuklah Angga pada hari Selasa lalu," katanya.
Melalui Angga, kata Roni, ruko dipakai sebagai tempat instalasi pendingin udara dan listrik.
"Jadi setelah di over credit (dialihkreditkan) ke Angga, langsung dipasang spanduk `Pakar Servis Terima Instalasi AC dan Listrik`. Dan sejak hari itu saya enggak pernah lihat dia lagi," katanya.
Baru Rono mengaku ikut serta dalam penggeledahan tersebut.
Menurut kesaksiannya, saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah pisau komando, baju loreng satu stel dan charger handphone.
"Tadi dalam ditemukan tiga pisau komando, baju loreng satu stel dan charger HP," katanya.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013